EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh:
Sinta Apriliastuti
18213501
2EA21
Bagan susunan koperasi
A.
Fungsi dan tanggung jawab:
Rapat Anggota
Diadakan
untuk :
·
Mengubah anggaran dasar
·
Diadakan karena suatu
hal yang mendesak laporan badan pemeriksa
·
Pengesahan rencana
kerja untuk tahun berikutnya
·
Penetapan pembagian SHU
Pengurus
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil
keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang
yang dapat dipercayaPenjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Pengawas
·
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
·
Menilai
hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Pembina
·
Membina
jalannya usaha simpan pinjam yang dilakukan koperasi dengan ikut berperan aktif
dalam menjalankan usaha ini.
·
Membantu
memberikan saran pendapat kepada pengurus dalam memenuhi
keinginan atau kebutuhan
para anggota
Manager
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Anggota
Merupakan bagian terpenting dalam
koperasi karena tanpa adanya anggota koperasi tidak akan berjalan, anggota juga
berfungsi sebagai pemilik dan pengguna koperasi.

