HAKIKAT
ETIKA BISNIS
Menurut Drs. O.P. Simorangkir bahwa
hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi
moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka
suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya
mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus.
Etika bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar
dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang
luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar
dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : Setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
DEFINISI
ETIKA BISNIS
Menurut Velasques
(2002) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Menurut Steade et al (1984:
701) Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara
membuat keputusan bisnis. Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan
suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan
kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil
keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Menurut
Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos,"
kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Definisi erat dengan kepemimpinan
yang efektif dalam organisasi, dalam hal ini berkonotasi kode organisasi
menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai yang konsisten dalam pelayanan
kepada masyarakat.
Etika berasal
dari bahasa Yunani Kuno; “ ethikos” yang berarti “ timbul dari kebiasaan”.
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnyauntuk mendapatkan laba. Secara historis
kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang barart
“sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian,
sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendapatkan keuntungan. Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara bentuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan induvidu,
perusahaan, industri dan juga masyarakat.
ETIKA MORAL,
HUKUM, DAN AGAMA
A.
Etika
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia
yang baru, etika dijelaskan dengan membedakan tiga arti:
1.
Ilmu yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral (akhlak)
2.
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.
nilai mengenai dasar dan salah yang di anut suatu
golongan atau masyarakat.
Dengan demikian kita sampai pada
tiga arti berikut: Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan
norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah laku. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai
moral. Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang baik dan buruk.
Objek etika (menurut Franz Von
Magnis) adalah pernyataan moral. Apabila diperiksa segala macam moral, pada
dasarnya hanya dua macam: pernyataan tentang tindakan manusia dan pernyataan
tentang manusia sendiri atau tentang unsur-unsur pribadi manusia seperti maksud
dan watak.
B.
Moral
Moral berasal dari kata latin “Mos”
yang dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti adat atau cara hidup.
Beberapa pengertian moral dari para
ahli:
1.
Pengertian Moral Menurut
Chaplin (2006): Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan
peraturan sosial, atau menyangkut hukum atau adat kebiasaan yang mengatur
tingkah laku.
- Pengertian Moral Menurut Hurlock (1990): moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan perilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
- Pengertian Moral Menurut Wantah (2005): Moral adalah sesuatu yang berkaitan atau ada hubungannya dengan kemampuan menentukan benar salah dan baik buruknya tingkah laku.
Dari tiga pengertian moral di atas,
dapat disimpulkan bahwa Moral adalah suatu keyakinan tentang benar salah, baik
dan buruk, yang sesuai dengan kesepakatan sosial, yang mendasari tindakan atau
pemikiran. Jadi, moral sangat berhubungan dengan benar salah, baik buruk,
keyakinan, diri sendiri, dan lingkungan sosial. Artinya segi moral suatu
perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan
asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.
1. Moral dan
agama
Tidak bisa disangkal, agama
mempunyai hubungan erat dengan moral. Setiap agama mengandung suatu ajaran
moral. Ajaran moral yang terpendam dalam suatu agama dapat dipelajari secara
kritis, metodis, dan sistematis dengan tetap tinggal dalam konteks agama itu.
Ajaran moral yang terkandung dalam suatu agama meliputi dua macam peraturan. Di
satu pihak ada macam-macam peraturan yang kadang-kadang agak mendetail tentang
makanan yang haram, puasa, ibadat, dan sebagainya. Peraturan seperti itu sering
berbeda dengan agama yang berlain-lainan. Di lain pihak ada peraturan etis
lebih umum yang melampaui kepentingan agama tertentu saja, seperti: jangan
membunuh, jangan berdusta, jangan berzina, jangan mencuri.
Bila agama berbicara tentang
topik-topik etis, pada umumnya ia berkhotbah, artinya ia berusaha memberikan
motivasi serta inspirasi, supaya umatnya mematuhi nilai-nilai dan norma-norma
yang sudah diterimanya berdasarkan iman.
2. Moral dan
hukum.
Sebagaimana terdapat hubungan erat
antara moral dan agama, demikian juga antara moral dan hukum. Kita mulai saja
dengan memandang hubungan ini dari segi hukum. Hukum membutuhkan moral. Dalam
kekaisaran Roma sudah terdapat pepatah Quid leges sine moribus?” Apa artinya
undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?”Hukum tidak berarti banyak,
kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong.
Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum
selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum.
Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam
masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dan
moralitas.
Etika dan moral sama artinya, tetapi
dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral atau moralitas dipakai
untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika dipakai untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang ada.
C.
Agama
Agama [Sanskerta, a = tidak; gama =
kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk
mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya
mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan
manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Dari sudut sosiologi, agama adalah
tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya
pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi agar dirinya
dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang
dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau
pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial
tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang
dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai
kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh
keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.
Dari sudut kebudayaan, agama adalah
salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama
karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua
bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian,
mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika
manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan
kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan
dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam
agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural
masyarakat. Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN
Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama
agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat
bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah
mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,
1.
Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN,
dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti
kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang
bertalian dengan kepercayaan tersebut
2.
Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan
manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan
serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan
kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3.
Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan
hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui
utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara
khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama.
Jadi, secara umum, agama adalah
upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi
keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya
tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang
ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap
penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal
TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka
mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah.
Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.
D.
Hukum
Soerojo Wignjodipoero,
S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan
suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Hukum ada
(baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku untuk
ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Pada
dasarnya hukum bertujuan untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi
masyarakat secara adil dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi
masyarakat.
Istilah –istilah dan pengertian dalam
ilmu hukum:
1.
Subjek hukum
Istilah subjek hukum berasal dari
terjemahan Bahasa Belanda rechtsubject atau law of subject (Inggris). Secara
umum rectsubject diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia
dan badan hukum.
Subject hukum memiliki kedudukan dan peranan yang
sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena
subject hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum.
2.
Objek hukum
Selain subjek hukum, dikenal objek
hukum sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi
pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh
subjek hukum.
Objek hukum biasanya disebut juga
dengan benda atau segala sesuatu yang dibendakan. Pengertian benda secara
yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau menjadi objek hak milik
(Pasal 499 BW).
Oleh karena itu yang dimaksud dengan
benda menurut undang-undang hanyalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang
dapat dimiliki orang. Maka segala sesuatu yang tidak dapat dimiliki orang
bukanlah termasuk pengertian benda (menurut BW) seperti bulan, matahari,
bintang, laut, dan lain-lain.
3.
Lembaga hukum
Lembaga hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hukum yang mengandung beberapa persamaan atau bertujuan
mencapai suatu objek yang sama. Oleh karena itu ada humpinan
peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai perkawinan “ lembaga hukum
perkawinan” himpunan peraturan-peraturan yang mengatur tentang perceraian
dinamakan “lembaga hukum perceraian”, demikian seterusnya. Dengan demikian
dalam hukum positif terdapat banyak sekali lembaga-lembaga hukum itu seperti
lembaga hukum jual beli, tukar menukar, dan sebagainya, yang tidak hanya diatur
dalam hukum perdata barat, melainkan terdapat dalam hukum adat maupun hukum
islam.
4.
Asas hukum
Untuk membentuk suatu peraturan
perundang-undangan diperlukan asas hukum, karena asas hukum ini memberikan
pengarahan terhadap perilaku manusia di dalam masyarakat. Asas hukum merupakan
pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan
hukum yang kongkrit ( hukum positif ).
Asas-asas hukum yang diperlukan bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dapat dibedakan ke dalam:
1.
Asas hukum yang menentukan politik hukum.
2.
Asas hukum yang menyangkut proses pembentukan
peraturan perundang-undangan.
3.
Asas hukum yang menyangkut aspek-aspek formal/struktural/organisatoris/dari
tata hukum nasional.
4.
Asas hukum yang menentukan ciri dan jiwa tata hukum
nasional.
5.
Asas hukum yang menyangkut substansi peraturan
perundang-undangan.
Beberapa macam asas hukum nasional
dijelaskan sebagai berikut: asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan,
asas demokrasi, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan,
asas kesadaran hukum, asas kepercayaan pada diri sendiri.
KLASIFIKASI
ETIKA
Menurut H. Budi Untung, S.H., M.M,
etika dapat diklasifikasikan menjadi:
1. Etika
Deskriptif
Etika deskriptif
yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam
mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia
sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya
di masyarakat secara turun-temurun.
2. Etika
Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan
perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta
kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum
atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
3. Etika
Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
4. Etika
Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang
diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan
dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu
yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak
yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini
dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
a.
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik
menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
b.
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang
baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun
tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
5. Etika
Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
KONSEPSI
ETIKA
Konsep-konsep dasar etika antara
lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku
manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan hati seseorang untuk
berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah
Laku seseorang terhadap orang lain.
Teori-teori etika:
1. Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa
suatu tindakan diangap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia.
Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan derajat pribadi,
tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam
implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang
dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar
mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan
terbaik bisa saja salah.
2. Analisis
Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis)
Pada dasarnya, tipe analisis ini
hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya
suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang
perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan
diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya
dan keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat
materi saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga perlu
diperhatikan dalam mengambil keputusan.
3. Etika
Kewajiban dan Etika Hak Etika kewajiban (duty ethics)
Menyatakan bahwa ada tugas-tugas
yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah tindakan ini adalah tindakan
terbaik. Sedangkan, etika hak (right-ethics) menekankan bahwa kita semua
mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang melanggar hak ini tidak dapat
diterima secara etika.
Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
Etika kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
4. Etika
Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas
berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam
etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung
perilaku karakter yang baik (bermoral) dan dianggap salah jika tindakan itu
mendukung perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih
bersifat pribadi, namum moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis.
Jika perilaku seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya
dalam kehidupan bisnis juga akan bermoral.
Dalam memecahkan masalah, kita tidak
perlu binggung untuk memilih teori mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita
dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut
pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori
itu kepada kita.
DAFTAR
PUSTAKA
Ayoo
Bermimpi. 2016. Hakikat Etika Bisnis, (http://ayoobermimpi.blogsaya.com/post/hakikat-etika-bisnis.html, diakses
tanggal 04 Oktober 2016)
Andriyani.
2012. Definisi Pengertian Etika Bisnis, (http://andriyani22.blogspot.co.id/2012/12/definisi-pengertian-etika-bisnis.html, diakses tanggal 04 Oktober 2016)
Nada,
Adinda. 2011. Manusia, Etika, Moral, Agama, dan Hukum, (http://makalah-update.blogspot.co.id/2012/11/manusia-etika-moral-agama-dan-hukum.htmldiakses
tanggal 04 Oktober 2016)
Pengertian
Ahli. 2013. Pengertian Moral, (http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-moral-menurut-para-ahli.html, diakses tanggal 04 Oktober 2016)
Puspa,
Dwinta. 2014. Klasifikasi Etika, (https://dwintapuspa.wordpress.com/2014/11/09/klasifikasi-etika/,
diakses tanggal 04 Oktober 2016)
Hanafi,
Achmad. 2010. Konsep Etika, (http://lidya-charming.blogspot.co.id/2010/09/konsep-etika.html,
diakses tanggal 04 Oktober 2016)