Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuaanya yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum
dagang muncul pada abad ke-9. Pada saat itu hukum perdata telah ada tetapi tidak mengatur tentang hukum dagang. Sejak tumbuhnya
beberapa kota perdagangan di lautan tengah (Genua, Milan, Roma dan
lainnya), peraturan-peraturan hukum perdata telah ada namun peraturan
tersebut tidak memuaskan kebutuhan hukum para pedagang. Lambat laun
mereka mengatur sendiri perihal hubungan hukum yang timbul dalam dunia
perdagangan. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, maka
diselesaikan sendiri atau menggelar pengadilan sendiri. Dengan cara
demikian, timbulah peraturan-peraturan mengenai perdagangan yang
didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan dalam lingkungan perdagangan hingga
kemudian diadakan kodifikasi.
Hukum
dagang maju karena adanya kebutuhan dan merupakan hasil yurisprudensil
dari pengadilan yang didirikan sendiri (peraturan-peraturan itu kemudian
menjadi sumber hukum dagang). Kodifikasi hukum dagang baru diusahakan
pada abad ke-17 dilakukan oleh raja Lodewijk kw XIV di prancis.
Kodifikasi hukum dagang dituliskan dalam Ordonance du commerce (1673)
dan ordonance de la marine (1681).
Ketika
ada peraturan-peraturan hukum dagang secara tertulis, Nederlands
(belanda) mencontohnya. Pada saat itu, Nederlands merupakan jajahan
prancis. Kodifikasi nederlands ini diambil oleh Indonesia pada masa
jajahan belanda. Dengan demikian kitab, undang-undang hukum dagang yang
sekarang berlaku itu berasal dari Du Commerce di prancis.
1
|
1848
|
Indonesia
|
–
|
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
|
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
|
2
|
1896
|
Indonesia
|
–
|
Peraturan Kepailitan di luar KUHD
|
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
|
3
|
1948
|
Indonesia
|
–
|
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
|
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
|
4
|
1974
|
Indonesia
|
–
|
No.Kep-122/MK/IV/I/1974No32/M/SK/2/1974No 30/KPP/I/1974
Tanggal 7Feb1974
|
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
|
5
|
1982
|
Indonesia
|
–
|
UU no 3 thn 1982
|
Tentang wajib daftar perusahaan
|
6
|
1984
|
Indonesia
|
–
|
Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
|
Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
|
7
|
1992
|
Indonesia
|
–
|
UU no 15 th 1992
|
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
|
8
|
1995
|
Indonesia
|
–
|
UU no 8 thn 1995
|
Tentang pasar modalMerupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
|
9
|
1997
|
Indonesia
|
–
|
UU no 8 thn 1997
|
Tentang dokumen perusahaan
|
10
|
1998
|
Indonesia
|
–
|
UU no 4 th 1998
|
Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
|
11
|
1999
|
Indonesia
|
–
|
UU no 5 thn 1999
|
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
|
12
|
1999
|
Indonesia
|
–
|
UU no 8 thn 1999
|
Tentang perlindungan konsumen
|
13
|
1999
|
Indonesia
|
–
|
UU no 30 thn 1999
|
Tentang Arbitrase
|
14
|
2004
|
Indonesia
|
–
|
UU no 24 thn 2004
|
Penyempurnaan uu no 16/th 2001tentang yayasan.Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
|
15
|
2007
|
Indonesia
|
–
|
UU no 40 thn 2007
|
Tentang
Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995
tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar