Handwriting - Smiley Star

Rabu, 29 April 2015

Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

     Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya yang berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum dagang muncul pada abad ke-9. Pada saat itu hukum perdata telah ada tetapi tidak mengatur tentang hukum dagang. Sejak tumbuhnya beberapa kota perdagangan di lautan tengah (Genua, Milan, Roma dan lainnya), peraturan-peraturan hukum perdata telah ada namun peraturan tersebut tidak memuaskan kebutuhan hukum para pedagang. Lambat laun mereka mengatur sendiri perihal hubungan hukum yang timbul dalam dunia perdagangan. Jika terjadi perselisihan di antara mereka, maka diselesaikan sendiri atau menggelar pengadilan sendiri. Dengan cara demikian, timbulah peraturan-peraturan mengenai perdagangan yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan dalam lingkungan perdagangan hingga kemudian diadakan kodifikasi.
Hukum  dagang maju karena adanya kebutuhan dan merupakan hasil yurisprudensil dari pengadilan yang didirikan sendiri (peraturan-peraturan itu kemudian menjadi sumber hukum dagang). Kodifikasi hukum dagang baru diusahakan pada abad ke-17 dilakukan oleh raja Lodewijk kw XIV di prancis. Kodifikasi hukum dagang dituliskan dalam Ordonance du commerce (1673) dan ordonance de la marine (1681).
Ketika ada peraturan-peraturan hukum dagang secara tertulis, Nederlands (belanda) mencontohnya. Pada saat itu, Nederlands merupakan jajahan prancis. Kodifikasi nederlands ini diambil oleh Indonesia pada masa jajahan belanda. Dengan demikian kitab, undang-undang hukum dagang yang sekarang berlaku itu berasal dari Du Commerce di prancis. 

1
1848
Indonesia
  –
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Merupakan turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.)
2
1896
Indonesia
  –
Peraturan Kepailitan di luar KUHD
Menggantikan Buku III KUHD Belanda
3
1948
Indonesia
  –
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHS)
Berdasarkan KUHS Belanda (BW) tujuannya agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum)
4
1974
Indonesia
  –
No.Kep-122/MK/IV/I/1974No32/M/SK/2/1974No 30/KPP/I/1974
Tanggal 7Feb1974
SKB MenKeu, Menperindag dan koperasi, MenPerindustrian tentang leasing
5
1982
Indonesia
  –
UU no 3 thn 1982
Tentang wajib daftar perusahaan
6
1984
Indonesia
  –
Inpres no 5/1984 tanggal 11 April 1984
Tentang pedoman penyelenggaraan dan pengendalian Perizinan di bidang Usaha
7
1992
Indonesia
  –
UU no 15 th 1992
Tentang penerbangan yang merupakan Perubahan ordonansi pengaturan udara
8
1995
Indonesia
  –
UU no 8 thn 1995
Tentang pasar modalMerupakan penyempunaan dari uu no 15 tahun 1952
9
1997
Indonesia
  –
UU no 8 thn 1997
Tentang dokumen perusahaan
10
1998
Indonesia
  –
UU no 4 th 1998
Tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan peraturan kepailitan/Ferordering Vailissement
11
1999
Indonesia
  –
UU no 5 thn 1999
Tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
12
1999
Indonesia
  –
UU no 8 thn 1999
Tentang perlindungan konsumen
13
1999
Indonesia
  –
UU no 30 thn 1999
Tentang Arbitrase
14
2004
Indonesia
  –
UU no 24 thn 2004
Penyempurnaan uu no 16/th 2001tentang yayasan.Gagasan penyusunannya adalah bersumber pada kebiasaan masyarakat dan yuridis
15
2007
Indonesia
  –
UU no 40 thn 2007
Tentang Perseroan TerbatasMerupakan penyempurnaan dari uu no 1 thn 1995 tentang PT yang menghapuskan ketentuan PT dalam Buku KUHD
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar